KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah “Sistem Hukum
Adat Indonesia dalam mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia.
Makalah ini disusun
untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Sistem Hukum
Adat di Indonesia. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan,
pembahasan masalah, serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini.
Makalah Sistem
Hukum Adat Indonesia ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana
sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini. Dengan makalah ini,
diharapkan kita dapat memahami mengenai sistem hukum adat Indonesia.
Ucapan terima
kasih saya sampaikan kepada Dosen mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia yang
telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyusun makalah Sistem Hukum
Adat Indonesia dalam mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia.
Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Saran, kritik dan masukan sangat kami
harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini.
Teupin Raya, 20 Januari 2017
PENULIS
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................... 1
C. Tujuan...................................................................................................... 2
D. Mamfaat.................................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Adat.......................................................................... 3
B. Perbedaan hukum adat dan hukum barat................................................ 5
C. Sistem hukum adat.................................................................................. 6
1.
Bahasa hukum................................................................................... 6
2.
Pepatah adat...................................................................................... 8
3.
Penyelidikan hukum adat.................................................................. 9
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................ 10
B.
Saran...................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memahami Hukum Adat
dimulai dari pengetian dan istilah hukum adat itu sendiri, menurut Snouck
Hurgronje Adat Recht atau Hukum Adat adalah adat-adat yang mempunyai akibat
hukum, atau dengan kata lain disebut dengan hukum adat jika adat tersebut
memepunyai akibat hukum. Diantara manfaat mempelajari hukum adat adalah untuk
memahami budaya hukum Indonesia, dengan ini kita akan lebih mengetahui hukum
adat yang mana yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum adat
mana yang dapat mendekati keseragaman yang berlaku sebagai hukum nasional.
Lebih jauh membahas
tentang Hukum Adat, suatu adat dikatakan sebagai hukum adat atau seingkatnya
yang merupakan karakteristik hukum adat adalah hukum yang umumnya tidak
ditulis, peraturan-peraturan yang ada kebanyakan merupakan petuah yang memuat
asas perikehidupan dalam bermasyarakat serta kepatuhan seseorang terhadap hukum
adat akan lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini ditujukan untuk merumuskan
permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan
masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :
·
Apa yang
pengertian sistem hukum adat ?
·
Apa Perbedaan
sistem hukum adat dan hukum barat ?
·
Apa saja bagian
hukum adat ?
C. Tujuan
·
Untuk
mengetahui pengertian sistem hukum adat.
·
Untuk memahami
mengenai perbedaan sistem hukum adat dan hukum barat.
·
Untuk
mengidentifikasi bagian dari hukum adat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Adat
Secara bahasa hukum adat terbagi dari dua kata yakni hukum dan adat. Hukum
adalah kumpulan aturan atau norma yang apabila dilanggar akan dikenai sanksi,
dan yang membuat hukum adalah orang yang memiliki kewenangan atasnya. Sedangkan
kata adat, menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000
tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato.
A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.
Dan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak
dahulu kala. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia
menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Beberapa definisi hukum adat yang
dikemukakan para ahli hukum, antara lain sebagai berikut:
1.
Prof. Van Vallenhoven, yang pertama kali menyebut hukum adat memberikan
definisi hukum adat sebagai : “ Himpunan peraturan tentang perilaku yang
berlaku bagi orang pribumi dan timur asing pada satu pihak yang mempunyai
sanksi (karena bersifat hukum) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak
dikodifikasikan (karena adat). Abdulrahman ,
SH menegaskan rumusan Van Vallenhoven dimaksud memang cocok untuk
mendeskripsikan apa yang dinamakan Adat Recht pada jaman tersebut bukan untuk
Hukum Adat pada masa kini.
2.
Prof. Soepomo,
merumuskan Hukum Adat: Hukum adat adalah synomim dari hukum yang tidak
tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum yang
hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi
dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang
dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa.
3.
Prof. Soekanto,
merumuskan hukum adat: Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan,
tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum),
jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Adat.
4.
Prof. Soeripto:
Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat tingkah laku
yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya
tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para
anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan
umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum
dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi).
5.
Suroyo
Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber dari
perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan
tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian
besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
6.
Seminar Hukum
Adat dan pembinaan Hukum Nasional: Hukum adat diartikan sebagai Hukum Indonesia
asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia,
yang disana sini mengandung unsur agama.
7.
Sudjito
Sastrodiharjo menegaskan: Ilmu hukum bukan hanya mempelajari apa yang disebut das
sollen, tetapi pertama kali harus mengingat das sein. Hukum adat merupakan species dari hukum tidak tertulis, yang merupakan
genusnya.
Jadi Hukum Adat merupakan seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan
yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang
masih mengikuti hukum adat. Hukum adat juga
berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dari zaman ke zaman, namun proses dalam
perkembangan itu berbeda-beda. Ada yang cepat dan ada pula yang lambat sesuai
dengan perkembangan masyarakat tertentu.
B.
PERBEDAAN HUKUM ADAT DAN HUKUM BARAT
Sistem
hukum adat bersendi atas dasar alam pikiran bangsa Indonesia yang sudah pasti
berlainan dengan pemikiran yang menguasai hukum Barat. Dan untuk dapat memahami
serta sadar akan hukum adat, orang harus memahami dasar-dasar pemikiran yang
hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Hukum adat memiliki
corak-corak sebagai berikut:
1.
Mempunyai
sifat kebersamaan atau komunal yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat
merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan ini
meliputi seluruh lapangan hukum adat.
2.
Mempunyai
corak religio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
3.
Hukum
adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit, artinya hukum adat sangat
memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang konkrit.
4.
Hukum
adat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya
terjadi, oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.
Antara sistem hukum adat dan sistem
hukum Barat terdapat beberapa perbedaan yang fundamental, seperti:
1.
Hukum
Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”. “Zakelijke
rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk”, artinya berlaku
terhadap tiap orang, jadi merupakan hak mutlak/absolut. “Persoonlijke rechten”
adalah hak atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain
tertentu, jadi merupakan hak relatif. Hukum adat tidak mengenal pembagian hak
dalam dua golongan seperti di atas. Hak-hak menurut sistem hukum adat
perlindungannya ada di tangan hakim.
2.
hukum
Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat. Hukum adat tidak
mengenal perbedaan ini. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada
hakikatnya disebabkan karena corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat
dan hukum Barat dan pandangan hidup yang mendukung kedua macam hukum itu juga
jauh berlainan.
3.
Aliran
dunia Barat bersifat liberalistis dan bercorak rasionalistis intelektualistis.
Aliran Timur, khususnya Indonesia bersifat kosmis, tidak ada pembatasan antara
dunia lahir dan dunia gaib; dunia manusia berhubungan erat dengan segala hidup
di dalam alam ini.
4.
Pelanggaran-pelanggaran
hukum menurut sistem hukum barat, dibagi-bagi dalam golongan peanggaran yang
bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana atau (strafrechter), dan
pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lingkup perdata, maka
pelanggaran-pelanggaran itu harus diadili oleh hakim perdata.
C.
Sistem
Hukum Adat
Menurut
Prof. Dr. R. Soepomo, S.H dalam bukunya Bab-bab Tentang Hukum Adat dituliskan
sistem hukum adat antara lain Bahasa hukum, Pepatah adat, dan Penyelidikan
Hukum Adat. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.
a.
Bahasa Hukum
Maksud dari Bahasa hukum adalah kata-kata yang
dipakai terus-menerus untuk menyebut dengan konsekuen suatu perbuatan atau
keadaan, lambat laun menjadi istilah yang mempunyai isi yang tertentu. Bagi hukum adat di Indonesia, pembinaan bahasa hukum adalah soal yang minta
perhatian khusus kepada para ahli hukum Indonesia.
Bahasa hukum lahir dan tumbuh setapak demi setapak. Kata-kata
yang terus-menerus
dipakai dengan konsekuen untuk menyebut suatu perbuatan atau keadaan, lambat
laun menjadi istilah yang memiliki isi dan makna tertentu.
Hukum Barat telah memiliki istilah-istilah hukum teknis yang
dibina berabad-abad oleh para ahli hukum, para hakim dan oleh pembentuk
undang-undang. Hukum adat, pembinaan bahasa hukum ini justru masih merupakan
suatu masalah yang sangat meminta perhatian khusus pada para ahli hukum
Indonesia. Baik Van Vollenhoven dan Ter Haar, mengemukakan dengan jelas betapa
pentingnya soal bahasa-hukum adat bagi pelajaran serta pengertian sistem hukum
adat dan bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum adat selanjutnya.
Bahasa hukum adalah bukan sesuatu yang dapat diciptakan dalam
satu dua hari saja, tetapi harus melalui suatu proses yang cukup lama.
Bahasa rakyat yang bersangkutanlah merupakan bahasa yang pertama-tama yang
sanggup melukiskan perasaan rakyat dimaksud secara tepat.
Dan oleh karena itulah pada zaman kolonial Belanda dahulu terjemahan
istilah-istilah hukum adat dalam bahasa Belanda yang pada zaman itu orang
menganggap seolah-olah isi serta artinya sudah lama, sesungguhnya merupakan
suatu kesalahan, sebab istilah-istilah dalam bahasa asing dimaksud ternyata
tidak dapat melukiskan makna yang terkandung dalam istilah-istilah bahasa
aslinya. Sebagai Contoh: Pada zaman
Hindia-Belanda, istilah yang digunakan untuk menyebut kata jual dan sewa dengan
Bahasa Belanda yaitu dengan istilah varkopen dan huren, seolah-olah
arti istilah varkopen dan huren sama dengan arti jual dan sewa
dalam istilah hukum adat.
Dalam ilmu hukum adat sendiri istilah jual berarti
mengenai pengoperan hak (overdracht) dari seseorang kepada orang lain.
Ada tiga jenis pengoperan yang juga menggunakan istilah jual, dan dalam
pengoperan tersebut berlaku dengan pembayaran kontan dari pihak pembeli. Lain
halnya dengan istilah verkopen, yang dimaksud dengan verkopen
adalah sistem hukum barat tentang suatu perbuatan hukum yang bersifat obligatoir,
artinya verkoper berjanji dan wajib mengoperkan barang yang di
verkoop kepada pembeli dengan tidak dipersoalkan apakah harga barang itu
dibayar kontan atau tidak.
Dari apa yang telah dijelaskan diatas, maka kata jual
sebagai istilah hukum adat tidaklah sama artinya dengan kata verkopen
sebagai istilah hukum barat. Dalam sistem hukum adat, pembelian barang dengan
tidak membayar kontan bukanlah termasuk perbuatan jual, melainkan temasuk dalam
golongan hutang piutang.
Dalam sistem hukum adat, segala
perbuatan dan keadaan yang bersifat sama disebut dengan istilah yang sama pula.
Misalnya istilah gantungan dipakai untuk menyebut segala keadaan yang belum
bersifat tetap.
b.
Pepatah
Adat
Di
berbagai lingkaran hukum adat terdapat pula pepatah adat yang sangat berguna
sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum adat. Berikut cnntoh pepatah dari daerah Batak:
“Molo metmet binanga, na metmet do dengke”
“Molo gadang binanga, gadang dengke”
Dalam bahasa Indonesia:
“Jika (anak) sungai kecil, maka ikannya juga kecil,
“Jika (anak) sungai besar, maka ikannya juga besar”
Perumpamaan ini mengandung dasar hukum, bahwa upah bagi mereka yang menyelesaikan sesuatu soal hukum
harus seimbang dengan pentingnya soal tersebut.
Dari daerah
Minangkabau:
“Sakali aye gadang, sakali tapian beranja,
“Sakali raja ba(r) ganti, sakali adat berobah”
Dalam bahasa Indonesia :
“Apabila air meluap, tempat pemandian bergeser.
“Apabila ada penggantian raja, maka adat akan bergati juga”
Pepatah ini mengandung
pengertian, bahwa adat tidak statis melainkan berubah menurut perubahan yang
berlaku dengan penggantian kepala adat.
Prof. Snouck Hurgronje
menegaskan bahwa pepatah adat tidak boleh dianggap sebagai sumber atau dasar
hukum adat. Pepatah adat harus diberi interpretasi yang tepat agar terang
maknanya. Pepatah adat memang baik untuk diketahui dan disebut, akan tetapi
pepatah itu tidak boleh dipandang sebagai pasal-pasal kitab undang-undang pepatah adat tidak
memuat peraturan hukum positif.
Vergouwen menulis bahwa
pepatah adat tidak mempunyai sifat normatif seperti pasal undang-undang.
Pepatah itu hanya mengandung aliran hukum dalam bentuk yang menyolok saja. Ter
Haar berkata bahwa pepatah adat bukan merupakan sumber hukum adat, melainkan
mencerminkan dasar hukum yang tidak tegas. Prof. Soepomo menegaskan bahwa
pepatah adat memberi lukisan tentang adanya aliran hukum yang tertentu.
c.
Penyelidikan
Hukum Adat
Berlakunya sesuatu peraturan hukum adat tampak dalam
putusan (penetapan) petugas hukum, misalnya putusan kumpulan desa, putusan
kepala adat dan sebagainya. Yang dimaksud dengan putusan atau penetapan itu ialah perbuatan atau
penolakan perbuatan (non-action) dari pihak petugas hukum dengan tujuan memelihara atau untuk menegakkan hukum.
Maka dari itu
penyelidikan hukum adat haruslah ditujukan kepada Research tentang putusan-putusan petugas hukum, selain itu kita juga harus menyelidiki kenyataan sosial (social reality), yang merupakan dasar bagi para petugas
hukum untuk menentukan putusan-putusannya.
Cara atau metode penyelidikan setempat adalah mendekati para pejabat desa, orang-orang tua,
para cerdik pandai, rang-orang terkemuka di daerah yang bersangkutan, dan
sebagainya. Persoalan yang akan ditanyakan harus hanya fakta-fakta, hanya kejadian-kejadian yang telah dialami atau diketahui sendiri oleh mereka.
Perlu kita ketahui
bahwa dalam penyelidikan hukum adat yang menentukan bukan banyaknya jumlah
perbuatan yang terjadi, meskipun jumlah itu adalah penting sebagai petunjuk
bahwa perbuatan itu adalah dirasakan sebagai hal yang diharuskan oleh masyarakat. akan tetapi yang penting adalah suatu
perbuatan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai hal yang memeng
sudah seharusnya. Maka dari itulah kita sudah dapat menarik kesimpulan adanya
norma hukum.
maka agar memperoleh
bahan-bahan yang tepat serta berharga tentang hukum adat perhatian harus
diarahkan kepada berikut ini:
1.
Research
tentang putusan-putusan petugas hukum ditempat yang bersangkutan.
2.
Sikap
penduduk dalam hidupnya sehari-hari terhadap hal-hal yang sedang disoroti dan
diinginkan mendapat keterangan dengan melakukan field research itu.
Untuk mendapatkan hasil
penyelidikan sebagaimana mestinya, kenyataan sosial yang merupakan dasar bagi
para petugas hukum untuk menentukan putusan-putusannya, wajib pula diindahkan
serta dipahami. Cara melakukan Field Research wajib menemui para pejabat
desa, orang-orang tua, orang terkemuka, serta menanyakan fakta-fakta yang telah
dialami atau diketahui sendiri oleh mereka itu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum Adat merupakan seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan
yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang
masih mengikuti hukum adat. Hukum adat juga
berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dari zaman ke zaman, namun
proses dalam perkembangan itu berbeda-beda. Ada yang cepat dan ada pula yang
lambat sesuai dengan perkembangan masyarakat tertentu.
Kemudian
ada perbedaan yang fundamentall antara sistem hukum adat dan sistem hukum
Barat, perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Hukum
Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk”,
artinya berlaku terhadap tiap orang, jadi merupakan hak mutlak/absolut. “Persoonlijke
rechten” adalah hak atas sesuatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu
orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif. Hukum adat tidak mengenal
pembagian hak dalam dua golongan seperti di atas. Hak-hak menurut sistem hukum
adat perlindungannya ada di tangan hakim.
b.
hukum
Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat. Hukum adat tidak
mengenal perbedaan ini. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada
hakikatnya disebabkan karena corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat
dan hukum Barat dan pandangan hidup yang mendukung kedua macam hukum itu juga
jauh berlainan.
c. Aliran dunia Barat bersifat
liberalistis dan bercorak rasionalistis intelektualistis. Aliran Timur,
khususnya Indonesia bersifat kosmis, tidak ada pembatasan antara dunia lahir
dan dunia gaib; dunia manusia berhubungan erat
b.
dengan
segala hidup di dalam alam ini.
Pelanggaran-pelanggaran
hukum menurut sistem hukum barat, dibagi-bagi dalam golongan peanggaran yang
bersifat pidana dan harus diperiksa
oleh hakim pidana atau (strafrechter), dan pelanggaran-pelanggaran yang
hanya mempunyai akibat dalam lingkup perdata, maka pelanggaran-pelanggaran itu
harus diadili oleh hakim perdata.
Menurut Prof. Dr. R. Soepomo, S.H dalam bukunya Bab-bab Tentang Hukum Adat
dituliskan sistem hukum adat antara lain Bahasa hukum, Pepatah adat, dan
Penyelidikan Hukum Adat. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.
Bahasa hukum merupakan kata-kata yang dipakai terus-menerus untuk menyebut dengan
konsekuen suatu perbuatan atau keadaan, lambat laun menjadi istilah yang mempunyai isi yang tertentu. Pembinaan bahasa hukum di
Indonesia memerlukan perhatian lebih, khususnya bagi hukum adat. Istilah hukum
adat yang digunakan di Indonesia sangatlah berbeda dengan istilah hukum barat,
meskipun Belanda telah lama menjajah Negara Indonesia.
Pepatah adat adalah berguna sebagai petunjuk tentang adanya suatu peraturan
hukum adat. Akan tetapi pepatah hukum adat tidak dapat dijadikan sebgai sumber
atau sebagai dasar hukum adat, sebab pepatah adat masih memerlukan keterangan,
harus diberi interpretasi yan tepat, supaya terang maknanya.
Untuk melakukan suatu penyelidikan hukum adat di daerah, supaya
diperhatikan mengenai cara atau metodenya. Adapun cara atau metode penyelidikan
tersebut adalah mendekati para pejabat desa, orang-orang tua, para cerdik
pandai, rang-orang terkemuka di daerah yang bersangkutan, dan sebagainya.
Persoalan yang akan ditanyakan harus hanya fakta-fakta, hanya kejadian-kejadian
yang telah dialami atau diketahui sendiri oleh mereka.
B.
Saran
Adapun saran yang dapat
penulis berikan dari hasil makalah ini adalah:
Pemerintah dan seluruh masyarakat hukum adat seyogyanya saling bahu-membahu
untuk mempertahankan dan melestarikan hukum adat. Karena hukum adat merupakan
aturan yang hidup dari nilai-nilai yang baik dan luhur, sehingga keberadaannya
di Indonesia patut diperjuangkan. Selain itu, hukum adat merupakan hukum yang
sudah ada, dan merupakan aturan asli yang berasal dari komunitas masyarakat
hukum adat Indonesia, jadi hukum adat adalah hukum asli Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://www.gunungmaskab.go.id/informasi/ucapan-dirgahayu-ke-8-kab-gunung-mas-dari-pemprov-kalteng.html
http://tata-hkm.blogspot.com/2010/07/hukum-adat-sebagai-segi-aspek.html Diakses Pada
20 Januari 2017