DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................ i
DAFTAR ISI ..................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan masalah............................................................................. 2
C. Tujuan penulisan............................................................................... 2
D. mamfaat............................................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sholawat....................................................................... 3
B. Hadis-Hadits Yang Mensyari’atkan Bersholawat.......................... 5
C. Hukum Melantunkan Sholawat Diiringi Alat Musik...................... 7
1. Makruh..................................................................................... 8
2. Haram....................................................................................... 9
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................. 1
B. Jual Beli Yang Barangnya Tidak Ada (Bai’ Ma’dum)..............................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Selain
memiliki hasil utama, hewan ternak juga memiliki produk ikutan ternak. Produk
hasil ikutan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari baik dengan
proses maupun tanpaproses pengolahan. Salah satu hasil ikutan ternak ini adalah
adalah bulu, salah satu ternak yang bulunya dapat dimanfaatkan adalah domba.
Menurut Ensrninger (1977) bulu domba adalah bulu alamai yang menutupi tubuh
domba, pada domba bulu berfungsi untuk mengatur suhu tubuh yang bisa melindungi
domba dari panas maupun dingin. Hal ini juga diperkuat oeh Kammlade dan
Kammlade (1955), menambahkan bahwa secara alami bulu domba berfungsi sebagai
termoregulator yang baik yaitu dapat mempertahankan tubuh dari pengaruh udara
panas atau dingin.
Bulu
domba dapat dimanfaatkan dengan beberapa tahap pengolahan, seperti pencukuran,
pemberishan yang meliputi pencucian, pengeringan dan kemudian di pintal.. Hasil
dari pemintalan dapat di jadikan sejumalah produk yang bernilai jual tinggi.
Produk yang dihasilkan dari buludomba sering diolah menjadi kain tapestry. Kain
tapestry atau yang kita kenal kain tenunan yang umumnyaterbuat dari bahan baku
berup serat organik seperti katun dari kapas atau dari wol (bulu domba). Bahan
pemuatan kain tapestry yang umum digunakan berasal dari hasil pengolahan bulu
atau wol domba. Proses pembuatan tapestry dengan bahan kain tenunan dari bulu
atau wol domba memiliki kelebihan diantaranya berat, hangat, dan halus.
Jual
beli merupakan salah satu bentuk mu’āmalah, yaitu hubungan yang erjadi antara manusia dengan manusia1. Bentuk mu’āmalah
seperti jual beli ada karena didasarkan atas rasa saling membutuhkan. Dalam
hal ini penjual membutuhkan pembeli agar membeli barangnya sehingga memperoleh
uang. Sedangkan pembeli melakukan jual beli untuk memperoleh barang yang dibutuhkan.
Akibat dari saling membutuhkan ini maka rasa persaudaraan semakin meningkat.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
itu bulu domba?
2.
Bagaimanakah
hukum jual beli?
3.
Jual
beli bulu domba
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk
Memenuhi tugas Mata Kuliah AL-ISLAM.
2.
Menambah
pengetahuan kepada Mahasiswa Mengenai Bisnis jual beli
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bulu
domba adalah bagian penutup yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari pengaruh
luar. Bulu domba memiliki tekstur yang lembut, hal ini senada dengan yang
dikemungkakan Devendra dan Mcleroy (1982) bulu domba merupakan serat penutup tubuh yang bersifat lembut,
halus, penuh kerutan dan permungkaan yang bersisik. Bulu domba sering digunakan
sebgai bahan baku pembuatan pakaian. Bulu domba memiiki keunggulan dibanding
bahan baku yang lain dikarenakan kemampuan bulu domba untuk menyerap air 18%
dari beratnya tanpa terasa basah. Melalui kelenjer sebaceous bulu domba
mengeluarkan komponen lilin yang terdapat pada bulu domba yang kotor, sementara itu air yang ada pada tubuh domba
dikeluarkan oleh kelenjer keringat. Bulu domba tersusun atas proteinyang sangat
keras yang disebut keratin (Gatenby dan Humbert 1991). Keratin yang terkandung
pada woldari bulu domba merupakan serat utama yang memberikan perlindungan
vetebrata dan protein ini menyusun hampir seluruh berat kering dari wol.
Jual
beli merupakan salah satu bentuk mu’āmalah, yaitu hubungan yang terjadi
antara manusia dengan manusia1. Bentuk mu’āmalah seperti jual beli ada karena
didasarkan atas rasa saling membutuhkan. Dalam hal ini penjual membutuhkan
pembeli agar membeli barangnya sehingga memperoleh uang. Sedangkan pembeli
melakukan jual beli untuk memperoleh barang yang dibutuhkan. Akibat dari saling
membutuhkan ini maka rasa persaudaraan semakin meningkat. Tujuan dari mu'āmalah
adalah terciptanya hubungan yang harmonis (serasi) antara sesama manusia.
Dengan demikian terciptalah ketenangan dan ketentraman. Allah SWT berfirman
dalam surat al-Māidah ayat 2 :
Artinya : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan
dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat
siksa-Nya".2 (QS. al-Māidah : 2)
Jual beli sebagai bukti manusia itu
makhluk sosial (zoon politicon) yaitu makhluk yang membutuhkan makhluk
lain untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Tanpa melakukan jual beli manusia
tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, Jual-beli adalah suatu kegiatan yang
dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan
mereka di tengah-tengah masyarakat. Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah
ayat 275:
Artinya : “Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba".3 (QS. al-Baqarah : 275)
Jual beli sebagai sarana mendapatkan
barang dengan mudah, seseorang bisa
menukarkan uangnya dengan barang yang dia butuhkan pada penjual. Tentu saja
dengan nilai yang telah disepakati kedua belah pihak. Hukum jual beli pada
dasarnya ialah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari
nafkahnya boleh dengan cara jual beli. Hukum jual beli dapat menjadi wajib
apabila dalam mempertahankan hidup ini hanya satu-satunya (yaitu jual beli)
yang mungkin dapat dilaksanakan oleh seseorang. Allah SWT berfirman :
:” Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu”. 4 (QS. an-Nisā : 29)
Ayat ini
memberikan pelajaran kepada kita bahwa untuk memperoleh rizki
tidak boleh dengan cara yang batil,
yaitu yang bertentangan dengan hukum Islam
dan jual beli harus didasari saling
rela-merelakan, tidak boleh menipu, tidak boleh
berbohong, dan tidak boleh merugikan
kepentingan umum. Jual beli dianggap sah menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik
apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Jual beli yang sah tapi terlarang apabila
jual beli itu memenuhi syarat dan rukun tetapi melanggar larangan-larangan
syara' atau merugikan kepentiangan umum.
15 ـ عَنْ أَبِي وَاقِدٍ الليْثِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهيمَةِ
ـ وَهِيَ حَيَّةٌ ـ فَهُوَ مَيِّتٌ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيُّ
وَحَسَّنَهُ، وَاللَّفْظُ لَهُ.
Dari Abu Waaqid
Al Laitsy radliallahu ‘anhu ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Apa saja yang dipotong dari hewan yang masih hidup, maka bagian yang
dipotong itu menjadi bangkai.”
Diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan Tirmidziyy. Tirmidziyy mengatakan bahwa Hadits Ini Hasan,
Dan Ini Lafazhnya.
B.
Jual
Beli Hukumnya Kain Wol Dari Bulu Domba
kita ambil
hukum asal saja yaitu suci
قال
العراقي: أراد بالطيبة الطاهرة وبالطهور المطهر لغيره فلو كان معنى طهوراً طاهراً
لزم تحصيل الحاصل وفيه أن الأصل في الأشياء الطهارة وإن غلب ظن النجاسة
hadis yahtajju biha as syi'ah juz 1
hal 90
dalam
masalah ini kain wol sependek yg kami ketahui adalh terbuat dari bulu
domba,,sedangkan domba itu halal dimakan,,jadi bulunya jk terpisah keadaan hidup
maka hukumnya suci,terus yg jadi kendala itu bulu dari bangkai apa tidak maka kembalikan
ke hukum asal,yaitu suci kain wol biasanya terbuat dari bulu domba.Hukum bulu rambut
dan sejenisnya adalah suci meski diambil dari hewan yg masih hidup,berbeda jika
diambil dari bangkai maka najis.Beberapa ibaroh yg bisa disimak antara lain
و ما
قطع من حي فهو ميت الا الشعور المنتفع بها فى المفارس والملابس و غيرهما
كفاية
الاخيار ٢/٢٢٩
Segala
sesuatu yg dipotong dari hewan yang masih hidup,maka hukumnya menjadi bangkai
kecuali rambut yg bisa diambil manfaatnya untuk membuat permadani dan pakaian
atau yg lainnya.
و
عظم الميتة و شعرها نجسقوله و شعرها و مثله صوفها و وبروها و ريشا
الباجوري
١/٥٦
Dan tulang
belulang bangkai serta rambut nya adalah najis Contoh dari rambut diantaranya
adalah bulu-bulu domba,bulu-bulu marmut dan bulu-bulu burung Meski dihukumi
suci bulu yg diambil dari binatang yang masih hidup,tetapi mencabut nya kala
masih hidup hukumnya diharamkan.
و
يحرم نتف شعر الحيوان لما فيه من تعذيبه و قيل بكرهته وهو محمل على ما لو حصل به
اذى يحتمل عادة
الباجورى
١/٥٦
Dan di haramkan mencabut bulu-bulu
hewan karena akan menyiksanya.Ada juga yg berpendapat hal itu makruh
C.
Hukum
Najisnya Bangkai.
Para
ulama bersepakat (ijma’) tentang kenajisan bangkai, lemak dan darah dari semua
hewan yang dimakan dagingnya. Apalagi hewan yang dilarang memakan dagingnya dan
tidak ada perbedan diantara ulama tentang hal tersebut (ijma’ ini dinukil imam
an-Nawawi dalam al-Majmu’ 2/562, ibnu Hazm dalam Maraatib al-Ijma’ hlm 23, Ibnu
Rusyd dalam Bidayatul Mujtahidin 1/73 dan selain mereka.
Kemudian para
ulama berselisih pada bagian tubuh yang keras dan kering seperti tulang, gigi,
tanduk dan rambut dalam tiga pendapat:
Pendapat
pertama: Semua bagian dari bangkai adalah najis tanpa ada rincian kecuali
rambut manusia. Ini pendapat yang masyhur dari madzhab asy-Syafi’iyah (lihat
al-Majmu’ 1/291) dan satu riwayat dari Ahmad bin Hambal (al-Inshaaf 1/92).
Mereka berdalil
dengan beberapa dalil berikut, Firman Allah Ta’ala :
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ الْمَيْتَةُ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, (Qs al-Maidah/5:3)
D.
Jual
Beli Yang Barangnya Tidak Ada (Bai’ Ma’dum)
Bai’
ma’dum (jual beli yang barangnya tidak ada) yang didalamnya terdapat unsur
ketidakjelasan adalah bathil. Seperti menjual anak unta yang masih dalam
kandungan dan menjual buah yang masih dipohon (belum matang), karena Nabi SAW
melarang jual beli anak ternak yang masih dalam kandungan dan juga melarang
jual beli air susu yang masih diteteknya (bisa kelihatan besar, ternyata isinya
lemak) dan melarang pula jual beli buah yang masih dipohon (belum matang).
Contoh-contoh
lain jual beli yang tidak ada barangnya: Jual beli mutiara yang masih dalam
rumah kerangnya, jual beli bulu domba (wol) yang masih berada pada kambingnya,
dan jual beli kitab sebelum mencetaknya. Semua jenis jual beli tersebut adalah
batal menurut Syafi’iyah dan Hanabilah; karena pada akad-akad tersebut
terkandung unsur ketidakjelasan.
Menurut
Hanafiyah kecuali Abu Yusuf: jual beli mutiara yang masih dalam rumah kerangnya
dan jual beli bulu domba (wol) yang masih berada pada kambingnya adalah fasid
(rusak).
Taimiyah
(Hambali) dan Ibnu Qayim memperbolehkan jual beli ma’dum, apabila dapat
dipastikan akan ada, karena tidak disebutkan dalam nash jual beli seperti itu
dilarang, yang ada hanya jual beli gharar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bulu domba adalah bagian penutup yang berfungsi untuk melindungi
tubuh dari pengaruh luar. Bulu domba memiliki tekstur yang lembut, hal ini
senada dengan yang dikemungkakan Devendra dan Mcleroy (1982) bulu domba
merupakan serat penutup tubuh yang
bersifat lembut, halus, penuh kerutan dan permungkaan yang bersisik.
Jual
beli merupakan salah satu bentuk mu’āmalah, yaitu hubungan yang terjadi
antara manusia dengan manusia1. Bentuk mu’āmalah seperti jual beli ada
karena didasarkan atas rasa saling membutuhkan. Dalam hal ini penjual
membutuhkan pembeli agar membeli barangnya sehingga memperoleh uang. Sedangkan
pembeli melakukan jual beli untuk memperoleh barang yang dibutuhkan. Akibat
dari saling membutuhkan ini maka rasa persaudaraan semakin meningkat. Tujuan
dari mu'āmalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis (serasi) antara
sesama manusia. Dengan demikian terciptalah ketenangan dan ketentraman. Allah
SWT berfirman dalam surat al-Māidah ayat 2 :
Artinya : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan
dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat
siksa-Nya".2 (QS. al-Māidah : 2)
Jual beli sebagai bukti manusia itu
makhluk sosial (zoon politicon) yaitu makhluk yang membutuhkan makhluk
lain untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Tanpa melakukan jual beli manusia
tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, Jual-beli adalah suatu kegiatan yang
dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan mereka
di tengah-tengah masyarakat. Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat
275:
B.
Jual
Beli Yang Barangnya Tidak Ada (Bai’ Ma’dum)
Bai’
ma’dum (jual beli yang barangnya tidak ada) yang didalamnya terdapat unsur
ketidakjelasan adalah bathil. Seperti menjual anak unta yang masih dalam
kandungan dan menjual buah yang masih dipohon (belum matang), karena Nabi SAW
melarang jual beli anak ternak yang masih dalam kandungan dan juga melarang
jual beli air susu yang masih diteteknya (bisa kelihatan besar, ternyata isinya
lemak) dan melarang pula jual beli buah yang masih dipohon (belum matang).
Contoh-contoh
lain jual beli yang tidak ada barangnya: Jual beli mutiara yang masih dalam
rumah kerangnya, jual beli bulu domba (wol) yang masih berada pada kambingnya,
dan jual beli kitab sebelum mencetaknya. Semua jenis jual beli tersebut adalah
batal menurut Syafi’iyah dan Hanabilah; karena pada akad-akad tersebut
terkandung unsur ketidakjelasan.
Menurut
Hanafiyah kecuali Abu Yusuf: jual beli mutiara yang masih dalam rumah kerangnya
dan jual beli bulu domba (wol) yang masih berada pada kambingnya adalah fasid
(rusak).
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ustadzsbu.blogspot.com/1/12/2016
http://pengusaharindusyariah.com/1/12/2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar