welcome to my blog ;)

welcome to my blog ;)
http://www.bersandarmedia.blogspot.com

Jumat, 10 Februari 2017

MAKALAH JUAL BELI BULU DOMBA


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ........................................................................................ i
DAFTAR ISI ..................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ................................................................................ 1
B.     Rumusan masalah............................................................................. 2
C.     Tujuan penulisan............................................................................... 2
D.    mamfaat............................................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sholawat....................................................................... 3
B.     Hadis-Hadits Yang Mensyari’atkan Bersholawat.......................... 5
C.     Hukum Melantunkan Sholawat Diiringi Alat Musik...................... 7
1.      Makruh..................................................................................... 8
2.      Haram....................................................................................... 9
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.............................................................................................. 1
B.     Jual Beli Yang Barangnya Tidak Ada (Bai’ Ma’dum)..............................

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Selain memiliki hasil utama, hewan ternak juga memiliki produk ikutan ternak. Produk hasil ikutan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari baik dengan proses maupun tanpaproses pengolahan. Salah satu hasil ikutan ternak ini adalah adalah bulu, salah satu ternak yang bulunya dapat dimanfaatkan adalah domba. Menurut Ensrninger (1977) bulu domba adalah bulu alamai yang menutupi tubuh domba, pada domba bulu berfungsi untuk mengatur suhu tubuh yang bisa melindungi domba dari panas maupun dingin. Hal ini juga diperkuat oeh Kammlade dan Kammlade (1955), menambahkan bahwa secara alami bulu domba berfungsi sebagai termoregulator yang baik yaitu dapat mempertahankan tubuh dari pengaruh udara panas atau dingin.

Bulu domba dapat dimanfaatkan dengan beberapa tahap pengolahan, seperti pencukuran, pemberishan yang meliputi pencucian, pengeringan dan kemudian di pintal.. Hasil dari pemintalan dapat di jadikan sejumalah produk yang bernilai jual tinggi. Produk yang dihasilkan dari buludomba sering diolah menjadi kain tapestry. Kain tapestry atau yang kita kenal kain tenunan yang umumnyaterbuat dari bahan baku berup serat organik seperti katun dari kapas atau dari wol (bulu domba). Bahan pemuatan kain tapestry yang umum digunakan berasal dari hasil pengolahan bulu atau wol domba. Proses pembuatan tapestry dengan bahan kain tenunan dari bulu atau wol domba memiliki kelebihan diantaranya berat, hangat, dan halus.
Jual beli merupakan salah satu bentuk mu’āmalah, yaitu hubungan yang  erjadi antara manusia dengan manusia1. Bentuk mu’āmalah seperti jual beli ada karena didasarkan atas rasa saling membutuhkan. Dalam hal ini penjual membutuhkan pembeli agar membeli barangnya sehingga memperoleh uang. Sedangkan pembeli melakukan jual beli untuk memperoleh barang yang dibutuhkan. Akibat dari saling membutuhkan ini maka rasa persaudaraan semakin meningkat.

B.    Rumusan Masalah
1.      Apa itu bulu domba?
2.      Bagaimanakah hukum jual beli?
3.      Jual beli bulu domba

C.   Tujuan Penulisan
1.      Untuk Memenuhi tugas Mata Kuliah AL-ISLAM.
2.      Menambah pengetahuan kepada Mahasiswa Mengenai Bisnis jual beli













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Bulu domba adalah bagian penutup yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari pengaruh luar. Bulu domba memiliki tekstur yang lembut, hal ini senada dengan yang dikemungkakan Devendra dan Mcleroy (1982) bulu domba merupakan  serat penutup tubuh yang bersifat lembut, halus, penuh kerutan dan permungkaan yang bersisik. Bulu domba sering digunakan sebgai bahan baku pembuatan pakaian. Bulu domba memiiki keunggulan dibanding bahan baku yang lain dikarenakan kemampuan bulu domba untuk menyerap air 18% dari beratnya tanpa terasa basah. Melalui kelenjer sebaceous bulu domba mengeluarkan komponen lilin yang terdapat pada bulu domba yang kotor,  sementara itu air yang ada pada tubuh domba dikeluarkan oleh kelenjer keringat. Bulu domba tersusun atas proteinyang sangat keras yang disebut keratin (Gatenby dan Humbert 1991). Keratin yang terkandung pada woldari bulu domba merupakan serat utama yang memberikan perlindungan vetebrata dan protein ini menyusun hampir seluruh berat kering dari wol.
Jual beli merupakan salah satu bentuk mu’āmalah, yaitu hubungan yang terjadi antara manusia dengan manusia1. Bentuk mu’āmalah seperti jual beli ada karena didasarkan atas rasa saling membutuhkan. Dalam hal ini penjual membutuhkan pembeli agar membeli barangnya sehingga memperoleh uang. Sedangkan pembeli melakukan jual beli untuk memperoleh barang yang dibutuhkan. Akibat dari saling membutuhkan ini maka rasa persaudaraan semakin meningkat. Tujuan dari mu'āmalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis (serasi) antara sesama manusia. Dengan demikian terciptalah ketenangan dan ketentraman. Allah SWT berfirman dalam surat al-Māidah ayat 2 :
Artinya : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan
dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat
siksa-Nya".2 (QS. al-Māidah : 2)
Jual beli sebagai bukti manusia itu makhluk sosial (zoon politicon) yaitu makhluk yang membutuhkan makhluk lain untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Tanpa melakukan jual beli manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, Jual-beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat. Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 275:

Artinya : “Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".3 (QS. al-Baqarah : 275)
Jual beli sebagai sarana mendapatkan barang dengan mudah, seseorang  bisa menukarkan uangnya dengan barang yang dia butuhkan pada penjual. Tentu saja dengan nilai yang telah disepakati kedua belah pihak. Hukum jual beli pada dasarnya ialah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan cara jual beli. Hukum jual beli dapat menjadi wajib apabila dalam mempertahankan hidup ini hanya satu-satunya (yaitu jual beli) yang mungkin dapat dilaksanakan oleh seseorang. Allah SWT berfirman :
:” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. 4 (QS. an-Nisā : 29)
Ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa untuk memperoleh rizki
tidak boleh dengan cara yang batil, yaitu yang bertentangan dengan hukum Islam
dan jual beli harus didasari saling rela-merelakan, tidak boleh menipu, tidak boleh
berbohong, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Jual beli dianggap sah menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Jual beli yang sah tapi terlarang apabila jual beli itu memenuhi syarat dan rukun tetapi melanggar larangan-larangan syara' atau merugikan kepentiangan umum.
15 ـ عَنْ أَبِي وَاقِدٍ الليْثِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهيمَةِ ـ وَهِيَ حَيَّةٌ ـ فَهُوَ مَيِّتٌ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، وَاللَّفْظُ لَهُ.
Dari Abu Waaqid Al Laitsy radliallahu ‘anhu ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa saja yang dipotong dari hewan yang masih hidup, maka bagian yang dipotong itu menjadi bangkai.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidziyy. Tirmidziyy mengatakan bahwa Hadits Ini Hasan, Dan Ini Lafazhnya.
B.     Jual Beli Hukumnya Kain Wol Dari Bulu Domba
kita ambil hukum asal saja yaitu suci
قال العراقي: أراد بالطيبة الطاهرة وبالطهور المطهر لغيره فلو كان معنى طهوراً طاهراً لزم تحصيل الحاصل وفيه أن الأصل في الأشياء الطهارة وإن غلب ظن النجاسة
hadis yahtajju biha as syi'ah juz 1 hal 90
dalam masalah ini kain wol sependek yg kami ketahui adalh terbuat dari bulu domba,,sedangkan domba itu halal dimakan,,jadi bulunya jk terpisah keadaan hidup maka hukumnya suci,terus yg jadi kendala itu bulu dari bangkai apa tidak maka kembalikan ke hukum asal,yaitu suci kain wol biasanya terbuat dari bulu domba.Hukum bulu rambut dan sejenisnya adalah suci meski diambil dari hewan yg masih hidup,berbeda jika diambil dari bangkai maka najis.Beberapa ibaroh yg bisa disimak antara lain
و ما قطع من حي فهو ميت الا الشعور المنتفع بها فى المفارس والملابس و غيرهما
كفاية الاخيار ٢/٢٢٩
Segala sesuatu yg dipotong dari hewan yang masih hidup,maka hukumnya menjadi bangkai kecuali rambut yg bisa diambil manfaatnya untuk membuat permadani dan pakaian atau yg lainnya.
و عظم الميتة و شعرها نجسقوله و شعرها و مثله صوفها و وبروها و ريشا
الباجوري ١/٥٦
Dan tulang belulang bangkai serta rambut nya adalah najis Contoh dari rambut diantaranya adalah bulu-bulu domba,bulu-bulu marmut dan bulu-bulu burung Meski dihukumi suci bulu yg diambil dari binatang yang masih hidup,tetapi mencabut nya kala masih hidup hukumnya diharamkan.
و يحرم نتف شعر الحيوان لما فيه من تعذيبه و قيل بكرهته وهو محمل على ما لو حصل به اذى يحتمل عادة
الباجورى ١/٥٦
Dan di haramkan mencabut bulu-bulu hewan karena akan menyiksanya.Ada juga yg berpendapat hal itu makruh
C.     Hukum Najisnya Bangkai.
Para ulama bersepakat (ijma’) tentang kenajisan bangkai, lemak dan darah dari semua hewan yang dimakan dagingnya. Apalagi hewan yang dilarang memakan dagingnya dan tidak ada perbedan diantara ulama tentang hal tersebut (ijma’ ini dinukil imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ 2/562, ibnu Hazm dalam Maraatib al-Ijma’ hlm 23, Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahidin 1/73 dan selain mereka.
Kemudian para ulama berselisih pada bagian tubuh yang keras dan kering seperti tulang, gigi, tanduk dan rambut dalam tiga pendapat:
Pendapat pertama: Semua bagian dari bangkai adalah najis tanpa ada rincian kecuali rambut manusia. Ini pendapat yang masyhur dari madzhab asy-Syafi’iyah (lihat al-Majmu’ 1/291) dan satu riwayat dari Ahmad bin Hambal (al-Inshaaf 1/92).
Mereka berdalil dengan beberapa dalil berikut, Firman Allah Ta’ala :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ الْمَيْتَةُ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, (Qs al-Maidah/5:3)
D.    Jual Beli Yang Barangnya Tidak Ada (Bai’ Ma’dum)
Bai’ ma’dum (jual beli yang barangnya tidak ada) yang didalamnya terdapat unsur ketidakjelasan adalah bathil. Seperti menjual anak unta yang masih dalam kandungan dan menjual buah yang masih dipohon (belum matang), karena Nabi SAW melarang jual beli anak ternak yang masih dalam kandungan dan juga melarang jual beli air susu yang masih diteteknya (bisa kelihatan besar, ternyata isinya lemak) dan melarang pula jual beli buah yang masih dipohon (belum matang).
Contoh-contoh lain jual beli yang tidak ada barangnya: Jual beli mutiara yang masih dalam rumah kerangnya, jual beli bulu domba (wol) yang masih berada pada kambingnya, dan jual beli kitab sebelum mencetaknya. Semua jenis jual beli tersebut adalah batal menurut Syafi’iyah dan Hanabilah; karena pada akad-akad tersebut terkandung unsur ketidakjelasan.
Menurut Hanafiyah kecuali Abu Yusuf: jual beli mutiara yang masih dalam rumah kerangnya dan jual beli bulu domba (wol) yang masih berada pada kambingnya adalah fasid (rusak).
Taimiyah (Hambali) dan Ibnu Qayim memperbolehkan jual beli ma’dum, apabila dapat dipastikan akan ada, karena tidak disebutkan dalam nash jual beli seperti itu dilarang, yang ada hanya jual beli gharar.




BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Bulu domba adalah bagian penutup yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari pengaruh luar. Bulu domba memiliki tekstur yang lembut, hal ini senada dengan yang dikemungkakan Devendra dan Mcleroy (1982) bulu domba merupakan  serat penutup tubuh yang bersifat lembut, halus, penuh kerutan dan permungkaan yang bersisik.
Jual beli merupakan salah satu bentuk mu’āmalah, yaitu hubungan yang terjadi antara manusia dengan manusia1. Bentuk mu’āmalah seperti jual beli ada karena didasarkan atas rasa saling membutuhkan. Dalam hal ini penjual membutuhkan pembeli agar membeli barangnya sehingga memperoleh uang. Sedangkan pembeli melakukan jual beli untuk memperoleh barang yang dibutuhkan. Akibat dari saling membutuhkan ini maka rasa persaudaraan semakin meningkat. Tujuan dari mu'āmalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis (serasi) antara sesama manusia. Dengan demikian terciptalah ketenangan dan ketentraman. Allah SWT berfirman dalam surat al-Māidah ayat 2 :
Artinya : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan
dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat
siksa-Nya".2 (QS. al-Māidah : 2)
Jual beli sebagai bukti manusia itu makhluk sosial (zoon politicon) yaitu makhluk yang membutuhkan makhluk lain untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Tanpa melakukan jual beli manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, Jual-beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat. Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 275:

B.       Jual Beli Yang Barangnya Tidak Ada (Bai’ Ma’dum)
Bai’ ma’dum (jual beli yang barangnya tidak ada) yang didalamnya terdapat unsur ketidakjelasan adalah bathil. Seperti menjual anak unta yang masih dalam kandungan dan menjual buah yang masih dipohon (belum matang), karena Nabi SAW melarang jual beli anak ternak yang masih dalam kandungan dan juga melarang jual beli air susu yang masih diteteknya (bisa kelihatan besar, ternyata isinya lemak) dan melarang pula jual beli buah yang masih dipohon (belum matang).
Contoh-contoh lain jual beli yang tidak ada barangnya: Jual beli mutiara yang masih dalam rumah kerangnya, jual beli bulu domba (wol) yang masih berada pada kambingnya, dan jual beli kitab sebelum mencetaknya. Semua jenis jual beli tersebut adalah batal menurut Syafi’iyah dan Hanabilah; karena pada akad-akad tersebut terkandung unsur ketidakjelasan.
Menurut Hanafiyah kecuali Abu Yusuf: jual beli mutiara yang masih dalam rumah kerangnya dan jual beli bulu domba (wol) yang masih berada pada kambingnya adalah fasid (rusak).

           





DAFTAR PUSTAKA

http://www.ustadzsbu.blogspot.com/1/12/2016
http://pengusaharindusyariah.com/1/12/2016





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar